Tidak Hadirkan Tergugat, Kuasa Hukum PT KBU Ditegur Keras Hakim Mediator

    Tidak Hadirkan Tergugat, Kuasa Hukum PT KBU Ditegur Keras Hakim Mediator
    Gambar : Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Sidang perkara Gugatan hak kepemilikan tanah yang terletak di wilayah desa Jangkang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sampai saat ini sudah beberapa kali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, membuat Majelis Hakim cukup emosi dan merasa tidak dihargai. 

    Sengketa Hak kepemilikan antara Adv Ajung TH. L Suan, SH dengan PT Kapuas Bara Utama (PT KBU) sudah berjalan sidang mediasi beberapa kali agenda dan pihak PT KBU tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan. 

    Hal inilah yang memicu Hakim Mediasi menegur keras pihak PT KBU melalui kuasa hukum yang hadir saat sidang dilaksanakan siang tadi di PN Palangka Raya. 
     
    Perkara yang teregister dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2024/PN.Plk, dengan agenda Sidang Mediasi kedua belah pihak yang bersengketa di PN Palangka Raya. 

    Mediasi kali ini Prinsipal dari pihak tergugat tidak hadir lagi, padahal selama mediasi para pihak yang berperkara memiliki kewajiban untuk menghadiri sidang mediasi ini, hal tersebut sebagaimana Perma no 1 tahun 2016. 

    Sidang yang seharusnya di buka pagi hari mengalami penundaan karena adanya rapat terkait dengan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) sehingga dilaksanakan pada jam 2 siang. 

    Pada saat mediasi akan dimulai Hakim mediator menanyakan keberadaan prinsipal dari Pihak Tergugat PT Kapuas Bara Utama, yang dijawab oleh kuasa hukum tergugat bahwa Prinsipal tidak dapat hadir, hal tersebut memicu emosi hakim mediator, dan bertanya kepada kuasa hukum tergugat. 

     "Kamu pengacara bukan? kamu mengerti tidak aturan mediasi. Sudah dipanggil berkali - kali tapi tetap tidak hadir, kalian tidak menghargai saya sebagai mediator, " kata Hakim Mediator PN Palangka Raya kepada Kuasa Hukum PT KBU, Selasa (04/06). 

     "Saya sudah memberi dua kali kesempatan dan tidak kalian gunakan dengan baik, " cerca Majelis Hakim Mediator  tersebut kembali. 

    Hakim mediator pun memerintahkan kepada panitera agar mencatat perihal tergugat tidak menghargai Hakim Mediator, mediasi di lanjutkan kembali tanggal 11 Juni 2024.//

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Ormas BMT Kalteng, Kristianto D Tunjang:...

    Artikel Berikutnya

    KSU Handep Hapakat Desak PT Graha Inti Jaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami